Jumat, 25 November 2011

Penjelasan Mengenai UU No.14 Tahun 2005 tentang UU Bahasa

Mata Kuliah         : Profesi Kependidikan Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu : Drs. Sukamto, M.Pd.

Penjelasan UU No. 14 Tahun 2005 tentang UU Bahasa

Bab 1
pasal 1 ayat 2

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan :
Bahasa resmi nasional : semua kegiatan dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia menggunakan bahasa nasional

Pasal 1 ayat 6

Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan :
Bahasa daerah : bahasa yang digunakan sekelompok masyarakat tertentu.

Namun pada kenyataannya bahasa daerah tidak digunakan secara turun-temurun.  Bahasa China digunakan dalam bahasa daerah. Maka akan ada kemungkinan bahasa China menjadi satu diantara bahasa daerah di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari segi budaya, misalnya budaya naga yang ada pada masyarakat China dengan masyarakat Jawa. Hanya saja masyarakat China menunjukkan wujud naga, sedangkan masyarakat Jawa hanya dalam bentuk konsep.

Pasal 1 ayat 7

Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Penjelasan :
Jadi, bahasa asing tidak sama dengan bahasa daerah.
Pasal 3

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     Penjelasan :
Menjunjung bahasa persatuan, maksudnya adalah memperkuat persatuan. Dengan bisa bersatu maka akan membentuk kesatuan.
Soekarno berkata “ Jika rakyat Indonesia tahu bahasa Melayu, maka kemerdekaan akan cepat tercapai.” Karena pada dasarnya bahasa Melayu pada zaman dulu merupakan bahasa yang digunakan masyarakat perairan di wilayah Indonesia. 
Dikatakan negara “kesatuan”, karena terdiri atas gabungan kerajaan-kerajaan di seluruh Indonesia. Karena diikat dari kata “kesatuan”, maka kerajaan tidak bisa memerdekaan diri.

b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    
     Penjelasan :
Dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka sebagai warga negara Indonesia telah menjaga kehormatan bahasa Indonesia. Siapapun yang tidak menggunakan bahasa Indonesia yang benar maka ia kurang menjaga kehormatan.

c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Penjelasan :
Kita harus menjadi contoh dalam penggunaan bahasa Indonesia.

Bab 3

Pasal 25 ayat 1
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

Penjelasan :
Merujuk pada UUD 1945. Tidak ada kekonsistenan antara UU Bahasa dengan UUD 1945. Pada UU bahasa, bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional. Sedangkan pada UUD 1945, bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara.

Pasal 25 ayat 2

Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Penjelasan :
Sebagai jati diri bangsa, maksudnya yaitu menjadi identitas suatu bangsa. Identitas ini merupakan ciri / tanda yang membedakan diri dari bangsa lain. Maka diusahakan setiap orang bangga menggunakan bahasa Indonesia, karena menimbulkan semangat nasionalisme.  

Pasal 25 ayat 3

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Penjelasan :
Kegiatan organisasi formal di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia, kecuali organisasi independen yang bertempat di negara lain. Bahasa pengantar pendidikan menggunakan bahasa Indonesia. Kasus yang terjadi adalah masih adanya pendidik yang menggunakan bahasa daerah sebagai pengantar pendidikan. Ini merupakan kasus independen dari pendidik itu sendiri. Seharusnya seorang pendidik harus melatih diri dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan. Semua catatan-catatan perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia. Semua penggunaan media massa dan media cetak menggunakan bahasa Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar